Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD? Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
- Ikut melakukan pembangunan ekonomi tempat dan pembangunan ekonomi nasional.
- Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
1. FirmaFirma yaitu perjuangan ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi aturan dan keuangan.
2. Persekutuan KomanditerPersekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV sanggup dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan bila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.
3. Perseroan TerbatasPerseroan terbatas (PT) yaitu perjuangan bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham mempunyai nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh laba berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin membuatkan dan memperluas usaha, sahamnya sanggup diperdagangkan di pasar modal.
4. KoperasiDi Indonesia berkembang perjuangan bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud yaitu koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian, koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang menurut asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas perjuangan bersama menurut asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas kiprahnya tersebut dia dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.
Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentuk bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
- Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan banyak sekali barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini yaitu memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini mendapatkan simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
- Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan materi baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, contohnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
- Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola banyak sekali jenis usaha, contohnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan materi baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).