- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
- Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta bimbing yang ada;
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);
- Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang bau tanah peserta bimbing setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang bau tanah peserta bimbing dan satuan pendidikan pada ketika penerimaan rapor;
- . Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan danaBOS yang diterima;
- . Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan informasi program investigasi kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap tamat triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;
- Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- . Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta bimbing baru;
- Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
2. TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah.
Bersedia diaudit oleh forum yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola satuan pendidikan, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
Dilarang bertindak menjadi biro atau pengecer buku kepada peserta bimbing di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Demikian ialah tugas dan tanggung jawab menejemen BOS Sekolah.